Ntvnews.id
"Melalui revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," kata Budi Gunawan saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.
Pria yang akrab disapa BG menjelaskan bahwa selama ini beberapa perwira TNI aktif telah menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.
Menurut BG, dengan adanya RUU ini, perwira TNI akan memiliki batasan yang jelas terkait tanggung jawab dan kewajiban mereka saat bertugas di instansi lain.
Ia juga menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di berbagai kementerian dan lembaga.
"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," ujarnya.
Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyetujui ketentuan dalam Pasal 47 terkait perwira TNI yang menduduki jabatan sipil saat pembahasan RUU TNI.
Baca juga: Ini Pasal-pasal RUU TNI yang Disoroti Warga
Dalam usulan yang disepakati Panja, terdapat daftar jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif;
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Disetujui
Panja tanggal 15 Maret 2025
Catatan:
Memberikan amanat agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
(Ayat 2)
Selain menduduki jabatan pada kantor kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," seperti dikutip hasil keputusan Panja.
(Sumber: Antara)