Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
"Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para Anggota DPRD dari partai tertentu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Zamhari menjalani pemeriksaan pada Senin 17 Maret lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Resmi Limpahkan Eks Wali Kota Semarang Hevearita ke JPU
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Iwan, staf Biro Umum di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait dugaan penerimaan uang oleh Rohidin Mersyah.
"Saksi di dalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM," kata Tessa.
Pada Minggu, 24 November 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), serta ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Operasi ini berawal dari informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk kepentingan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: KPK Bongkar DPRD OKU Tagih Janji Imbalan Jelang Lebaran
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.
Namun, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
(Sumber: Antara)