Peran Polisi di Revisi UU Polri Diharapkan Tetap Sesuai UUD '45

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 21:47
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktivis yang juga Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka menolak revisi Undang-Undang (UU) Polri. Sebab semua hal terkait kepolisian telah diatur dalam UU yang ada sekarang. Tinggal, pelaksanaan serta pengawasan yang perlu diperkuat, sehingga hasilnya menjadi optimal.

"Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang," ujar Mike, Senin, 17 Maret 2025.

"Bagaimana kebijakan teknis, regulasi operasional, yang itu memperkuat institusi Polri," tuturnya.

Menurut dia, pembenahan Polri bukan dengan merubah undang-undang. Tapi sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran harus jelas dan tegas. Sehingga, perbaikan bisa benar-benar terjadi.

"Pengaturan sudah cukup kuat," ucapnya.

Perbaikan, juga bisa dilakukan dengan cara pemberian kewenangan pengawasan terhadap kinerja kepolisian kepada masyarakat.

"Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Bukan cuma polisi, masyarakat umum bisa men-tracking apa saja misalnya yang sudah dikerjakan polisi, termasuk indikasi-indikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan," tuturnya.

Jika tetap revisi dilakukan, kata Mike, hal-hal tadi saja yang perlu diperkuat. Bagaimana institusi kepolisian menjalankan mandatnya dan mengurangi persoalan korupsi di tubuh Polri.

"Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri," papar Mike.

Jika revisi UU Polri dilakukan, ia tak ingin hal itu melenceng dari konstitusi. Terutama terkait peran dan fungsi dari Polri.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka.

"(Revisi harus) Dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Bagaimana peran TNI-Polri," tandasnya.

x|close