A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Mendag dan Bareskrim Segel SPBU Pertamina Nakal di Bogor, Terbukti Lakukan Kecurangan - Ntvnews.id

Mendag dan Bareskrim Segel SPBU Pertamina Nakal di Bogor, Terbukti Lakukan Kecurangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 11:35
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan Budi Santoso Menteri Perdagangan Budi Santoso (YouTube Nusantara TV)

Ntvnews.id, Bogor - Sebuah SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, terpaksa dihentikan operasionalnya setelah tim gabungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Polri melakukan penyegelan.

SPBU tersebut diduga kuat melakukan praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM), yang terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka mengaku dirugikan setelah membeli BBM dari SPBU Pertamina tersebut.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian bersama Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, hingga akhirnya ditemukan indikasi kecurangan. Akibatnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Bareskrim Polri menyegel SPBU tersebut.

"Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah. Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini," kata Budi Santoso dilansir tayangan YouTube Nusantara TV, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Modus yang digunakan cukup canggih, yaitu dengan memasang perangkat elektronik pada sistem pompa ukur BBM. Perangkat ini dihubungkan dengan kabel yang menjulur hingga ke ruangan terpisah, sehingga pengaturan takaran dapat dikendalikan dari jarak jauh. Teknologi tersebut dapat dioperasikan secara remote melalui ponsel pintar.

"Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote. Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang dioperasikan dengan handphone," jelasnya.

Akibat manipulasi tersebut, volume BBM yang diterima konsumen berkurang sekitar 4 persen. Artinya, setiap pembelian 20 liter bensin, konsumen hanya menerima 19,25 liter. Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar per tahun.

"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml (mililiter)," ungkapnya.

Sebagai langkah tegas, pihak berwenang langsung menyegel SPBU tersebut dan melarangnya beroperasi sampai ada keputusan lebih lanjut dari kepolisian. Pemerintah juga memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat akan diproses secara hukum.

"Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri," sebutnya.

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pengusaha nakal yang memanipulasi takaran BBM. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," ujarnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengusaha SPBU agar lebih transparan dan jujur dalam melayani masyarakat. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

x|close