A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Soal Kasus Impor Gula - Ntvnews.id

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Soal Kasus Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 14:22
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Kejaksaan Agung RI Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagug) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016, Selasa, 18 Maret 2025.

Saksi yang diperiksa berinisial AH selaku Direktur Utama PT Makassar Tene, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 atas nama Tersangka TWN dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Adapun kasus ini bermula dari penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM), dilakjkan Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016. Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), diduga menerbitkan izin tanpa prosedur yang seharusnya.

Maka, sejumlah perusahaan swasta bisa mengolah GKM jadi gula kristal putih (GKP) untuk dijual di pasaran. Kemudian sebanyak 11 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari dua pejabat pemerintah dan sembilan pengusaha penerima izin impor ilegal.

x|close