1 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Myanmar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 19:45
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Dirtipid PPA-PPO, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung. HR diduga kuat terlibat dalam perekrutan korban dengan janji pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga: Wilfrida Soik, Pekerja Migran yang Bebas dari Hukuman Mati Ingin Bertemu Presiden Prabowo

"Tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand," katanya.

HR menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand kepada calon pekerja migran. Namun, setelah mendaftar, para korban justru dikirim ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam). Selain mengalami eksploitasi kerja, para korban tidak menerima upah sesuai janji.

Penetapan HR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan asesmen terhadap 699 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.

Dari jumlah tersebut, 116 orang diketahui telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Modus perekrutan dominan dilakukan melalui media sosial, dengan iming-iming gaji antara 25.000 hingga 30.000 baht atau sekitar Rp10-15 juta per bulan.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Selama bekerja di Myawaddy, para korban diwajibkan mencapai target tertentu, seperti mengumpulkan nomor telepon calon korban online scam. Jika target tidak tercapai, mereka menerima hukuman berupa kekerasan verbal dan nonverbal serta pemotongan gaji.

Berdasarkan hasil asesmen dan barang bukti, kepolisian mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Dari temuan ini, tiga laporan polisi telah diterbitkan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

HR, yang ikut dalam pemulangan korban ke Indonesia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat hukum berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. HR terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan aktor intelektual di balik kasus ini.

(Sumber: Antara)

x|close