GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers melalui Teror Kepala Babi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mar 2025, 08:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa (Dok. GP Ansor)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada host Bocor Alus Politik serta jurnalis kanal politik Tempo.

Aksi ini diduga merupakan upaya intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang berperan sebagai pilar keempat dalam sistem demokrasi. Teror semacam ini bukan hanya menargetkan individu jurnalis, tetapi juga menjadi ancaman terhadap peran media dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial dalam negara demokratis.

Kebebasan Pers Harus Dilindungi dari Segala Bentuk Intimidasi

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan tekanan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pers menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik harus ditindak secara tegas.

Teror ini juga membahayakan hak jurnalis untuk merasa aman dalam menjalankan tugasnya serta menghambat media dalam menyajikan informasi yang akurat kepada publik. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia.

Menimbang besarnya ancaman ini,

LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa upaya menghambat kerja jurnalistik dapat berujung pada hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan pers, Indonesia harus bersikap tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap demokrasi. Pemerintah tidak boleh bersikap lemah dalam menghadapi tindakan yang berpotensi merusak kebebasan berekspresi dan prinsip transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

LBH PP GP Ansor berkomitmen untuk terus mendukung serta mengawal proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut maupun tekanan.

x|close