Ntvnews.id, Jakarta - Usai viral ormas dan LSM, giliran oknum polisi yang meminta tunjangan hari raya (THR). THR diminta oleh oknum polisi diduga dari Polsek Metro Menteng.
Ini diketahui dari sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng, yang berisi permintaan THR, kepada pengelola hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Permohonan THR jelang Idulfitri itu tertera dalam surat tertanggal 10 Maret 2025.
"Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat," tulis keterangan dalam surat itu, dilihat Senin, 24 Maret 2025.
Sementara, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi, membantah bahwa kop surat, nomor, dan stempel yang tertera merupakan milik dari Polsek Metro Menteng.
"Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek," ujarnya, Senin, 24 Maret 2025.
Rezha memastikan, bahwa seluruh anggota kepolisian wajib mematuhi aturan disiplin dan kode etik. Hal itu termasuk larangan penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah oknum ormas dan LSM juga melakukan hal yang sama di senumuwilayah di Depok, Bekasi dan Tangerang.