3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Jalani Sidang Vonis Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 10:44
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang 3 oknum TNI AL yang tewaskan bos rental Sidang 3 oknum TNI AL yang tewaskan bos rental (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - 3 oknum TNI AL, penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam perkara ini, Oditur Militer mendakwa tiga anggota TNI AL tersebut terlibat dalam penembakan dan pendahan hingga menyebabkan pemilik jasa rental mobil Ilyas Abdurahman hingga kehilangan nyawa.

Adapun, penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, kala ia berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

3 oknum TNI AL masuk ruang sidang <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> 3 oknum TNI AL masuk ruang sidang (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Aksi keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara Rafsin Hermawan, didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kedua putra mendiang bos rental mobil Ilyas Abddurahman (48) hadir menyaksikan jalannya persidangan.

x|close