Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh kasus teror paket yang dikirim ke kantor Media Tempo, karena tindakan teror terhadap media massa dapat membahayakan kebebasan pers.
"Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menyampaikan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan yang dimuat oleh Tempo, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada Dewan Pers.
Baca Juga: Puan: Tidak Ada Tarik Menarik dalam Pembahasan RKUHAP
Menurutnya, mengajukan laporan ke Dewan Pers merupakan cara yang lebih baik daripada melakukan tindakan teror.
"Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu," katanya.
Ia menegaskan bahwa aksi anarkis seperti teror tersebut adalah perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.
Puan juga menginginkan agar aparat penegak hukum menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang menjadi pelaku dalam kasus ini.
Kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama ‘Cica’, yang dalam lingkungan Tempo dikenal sebagai panggilan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan politik sekaligus pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.
Dua hari setelah pengiriman kepala babi, kantor Tempo kembali mendapatkan teror berupa paket yang berisi enam bangkai tikus.
Menanggapi kejadian ini, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan teror terhadap kantor Tempo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 Marst 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses olah TKP mencakup pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian, koordinasi, serta pendataan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.