Ntvnews.id
"Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan kawan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Saksi yang diperiksa antara lain mantan Vice President Investigasi PT Pertamina, Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina, Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina, M. Nirfan, serta pegawai PGN, Imam Mul Akhyar.
Baca juga: Mengulik Lebih Dalam ‘Online Lending’ Sebagai Katalis Inklusi Keuangan di Indonesia
Namun, juru bicara KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil temuan dari pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, pada 6 September 2023, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penerimaan gratifikasi tersebut.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu Ali Fikri.
Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka yang telah ditetapkan.
Ali juga menambahkan bahwa nilai gratifikasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerapkan tindakan cegah berpergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dalam perkara ini.
(Sumber: Antara)