Mahasiswi di Kupang Jadi Tersangka, Diduga Jadi Pemasok Anak 5 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 21:57
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi. Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi. (Antara)

Ntvnews.id, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurut kronologi yang diungkapkan kepolisian, Fajar pertama kali mengenal Fani pada 10 Juni 2024 melalui aplikasi media sosial. Setelah berkenalan, pada 11 Juni 2024, Fajar meminta Fani untuk mencarikan seorang anak di bawah umur.

Sebagai imbalan, Fani dijanjikan uang sebesar Rp3 juta. Ia kemudian mengajak seorang anak yang dikenalnya, yang saat itu masih berusia lima tahun. Setelah itu, anak tersebut diajak berjalan-jalan dan makan bersama di Kota Kupang sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel tempat Fajar menginap pada pukul 20.00 WITA.

Saat anak itu tertidur, Fajar kemudian melakukan tindakan kejahatan seksual yang juga direkamnya.

“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” ujar dia.

Dalam perjalanan pulang, Fani meminta korban agar tidak menceritakan kejadian di hotel kepada orang tuanya. Sebagai upaya menutupi kejadian tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu.

Patar Silalahi menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini ada dua tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Fani dikenai jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini, Polda NTT telah menyelesaikan berkas perkara dan akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sumber: Antara)

x|close