Ntvnews.id, Jakarta - Seorang duda di Padang tega melecehkan seorang siswa SD. Sang siswa sampai trauma.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan M sebagai tersangka pada Selasa (25/3) malam. Pihaknya mengenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka.
Sebelumnya diberitakan bahwa duda berinisial M di Kecamatan Nan Sabaris diduga menyetubuhi anak berusia 11 tahun, siswa kelas 5 SD.
Reggi mengatakan bahwa M merupakan tetangga korban.
View this post on Instagram
Berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya, duda itu terancam 15 tahun kurungan penjara.
"Polres Padang Pariaman menetapkan duda berinisial M (50) di Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, sebagai tersangka penyetvbuh anak berusia 11 tahun, siswa kelas 5 SD. Berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya, duda itu terancam 15 tahun kurungan penjara.Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan M sebagai tersangka pada Selasa (25/3) malam. Pihaknya mengenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka.
“Akibat menyetub*hi korban lebih dari 20 kali sejak korban masih duduk di kelas 4 SD, tersangka terancam 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya, Rabu (26/3)." tulis akun sumbarkita.