Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK.
Sidang dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini, sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu. Namun akhirnya ditunda, gara-gara KPK tak hadir dalam sidang perdana.
"Pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK," ujar kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, Selasa, 8 April 2025.
Pada sidang sebelumnya, tim hukum Kusnadi mengaku kecewa dengan absennya KPK. Johannes menilai, KPK tak menghormati panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak hadir dalam sidang perdana.
Ia menilai, KPK mengulur-ngulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka tanpa menghormati gugatan dari pihak lain.
"Memang dari dulu gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu," kata Johannes.
Pihak Kusnadi memandang, KPK tak adil terhadap proses penegakan hukum. Johannes mengatakan KPK bergerak cepat ketika mereka mempunyai kepentingan. Sedangkan saat ada pihak yang merasa dirugikan, KPK selalu menunda-nunda persidangan.
"Giliran mereka sudah butuh, harus mau cepat. Supaya prapid ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini kan rasanya kan kurang fair," kata Johannes.
"Saya kira KPK ini kan katanya lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari Pengadilan," sambungnya.
Adapun gugatan ini dilayangkan usai penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024. Kala itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan, penyidik KPK menyita tiga buah handphone, kartu ATM, sampai buku catatan Hasto.