Asisten Masinis Meninggal Gara-gara Truk Terobos Jalur Rel di Gresik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2025, 13:33
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang. Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang. (Antara/HO-PT KAI)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa insiden tabrakan antara truk bermuatan kayu dan Kereta Api Commuter Line Jenggala rute Indro Sidoarjo diduga terjadi akibat pelanggaran hukum oleh pengemudi truk yang menerobos jalur rel. Kecelakaan tersebut mengakibatkan asisten masinis meninggal dunia di lokasi kejadian. 

"Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 9 April 2025. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan Perlintasan Langsung atau JPL 11, pada kilometer 7 lebih 600 hingga 700, yang berada di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Kejadian berlangsung di perlintasan sebidang yang tidak dijaga secara resmi atau masuk dalam kategori perlintasan tidak terdaftar. 

Anne menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari kondektur Kereta Api 470, insiden bermula saat sebuah truk bermuatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang tengah melaju.

"Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Anne. 

Baca juga: Pesepeda Tewas Saat Terpeleset di Jalur Perlintasan Rel Kereta Api Kota Padang

Namun, setelah mendapat penanganan intensif, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, dinyatakan meninggal dunia.  

“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ungkap Anne lagi.

Anne menyampaikan bahwa wafatnya asisten masinis saat sedang menjalankan tugas menjadi duka mendalam bagi seluruh keluarga besar PT Kereta Api Indonesia. Ia menambahkan bahwa peristiwa tragis ini menimbulkan kerugian dari berbagai sisi, mulai dari terganggunya operasional, kerusakan pada sarana dan prasarana, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.

"Serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” tutur Anne menyampaikan rasa belasungkawa.

Menindaklanjuti insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi intensif dengan petugas pengatur perjalanan kereta api, kondektur, dan tim keamanan di Stasiun Indro serta Kandangan.

Proses evakuasi langsung dilakukan di lokasi kejadian, dan sebagai langkah lanjutan, KAI mengirim rangkaian pengganti bernomor K33080104 dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk melanjutkan perjalanan menggantikan kereta yang terdampak. 

Pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang Kereta Api 470 dipindahkan ke rangkaian pengganti untuk memastikan perjalanan tetap berlanjut dengan aman dan nyaman.  

“KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” ungkap Anne. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting demi menjaga keselamatan bersama di jalur rel.  

Baca juga: Tragis! Pemotor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas menyatakan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. 

Secara rinci, Pasal 114 mewajibkan setiap pengendara yang hendak melintasi perlintasan sebidang untuk berhenti, memperhatikan kondisi sekitar dengan melihat dan mendengar, lalu melintas hanya jika situasi benar-benar aman.

Selain itu, Pasal 296 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, jika tetap memaksa melintas ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga memperkuat aturan keselamatan ini. Dalam Pasal 124 disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur rel dan jalan raya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan akan menempuh jalur hukum serta terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut tuntas insiden kecelakaan yang melibatkan truk dan kereta api.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kelalaian dari pengemudi truk yang tidak memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang. Tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pasal yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada ayat (4) dijelaskan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar dua belas juta rupiah. 

Baca juga: Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol Petamburan, Polisi Selidiki Insiden

PT KAI menyayangkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang diakibatkan oleh ketidakpatuhan pengguna jalan. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab kolektif, yang hanya dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran bersama dalam berlalu lintas. 

Anne juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa saat melintasi jalur rel kereta api.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” pesannya.

Sebagai upaya preventif, PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara konsisten menjalankan edukasi keselamatan melalui berbagai kanal, mulai dari sosialisasi langsung di lokasi perlintasan, kampanye keselamatan transportasi, hingga kolaborasi dengan kepolisian serta dinas perhubungan.

KAI juga terus mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau membangun infrastruktur alternatif seperti flyover dan underpass guna meminimalisir risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.

“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Anne. 

(Sumber: Antara) 

x|close