Ahli Nilai Aksi Korupsi SYL Bisa Tak Dipidana, Asal..

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 16:15
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahli pidana Agus Surono saat bersaksi di sidang korupsi SYL. Ahli pidana Agus Surono saat bersaksi di sidang korupsi SYL.

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Halaman
x|close