Gebuki ART sampai Viral, Dokter dan Istrinya Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 13:17
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 21 Januari 2025. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 21 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap dokter yang menganiaya asisten rumah tangganya (ART), SR (24). Pelaku berinisial AMS (41), yang ditangkap di rumahnya Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Selain AMS, istri dokter tersebut, SSJH (35) juga diamankan petugas.

"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

Usai penetapan tersangka, dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan.

Menurut Nicolas, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Dasar penanganan kasus ini, yakni Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan pimpinan Ketua Komisi III DPR RI yang memviralkan video ART.

"Mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," jelas Nicolas.

Ia menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 sampai Maret 2025.

Tapi, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.

"Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," jelas dia.

Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan acak-acakan. Lalu ditendang, diseret dan dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.

Terkait kasus ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," tandasnya.

x|close