Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Menurut KPK, tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 itu ternyata tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan suap secara mandiri.
"Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, pada Sabtu, 12 April 2025.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Izinkan Uskup Agung Jakarta Kunjungi Hasto di Rutan KPK
KPK menduga dana tersebut tidak hanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga ada kemungkinan aliran dana dari pihak lain.
Salah satu nama yang menyeruak dalam penyidikan adalah Djoko Sugiarto Tjandra, mantan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Dugaan kami, ada pertemuan di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, yakni antara saudara JC (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku)," katanya.
Namun, Djoko Tjandra membantah keras keterlibatannya. Seusai pemeriksaan, ia mengklaim tidak pernah mengenal Harun Masiku.
Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih oleh KPU. Namun hingga kini, ia belum juga menyerahkan diri dan tetap menjadi salah satu buronan paling dicari oleh KPK.
(Sumber: Antara)