Ketua PN Jaksel Minta Rp m60 M Kalau Mau Kasus Korupsi CPO Divonis Lepas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 09:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta menetapkan tarif vonis lepas di kasus persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sebesar Rp60 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, aksi suap dalam kasus itu bermula dari pemufakatan jahat antara Ariyanto Bakri dengan Wahyu Gunawan.

Ariyanto yang merupakan pengacara dari tiga tersangka korporasi tersebut, meminta agar putusan tersebut diputus onslagt atau divonis lepas. Ariyanto pun telah menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar sebagai imbalan untuk pemberian vonis tersebut.

Lalu, tawaran itu disampaikan Wahyu yang merupakan panitera di PN Jakarta Pusat (Jakpus) kepada Arif yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslagt namun meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025 dini hari.

Permintaan Arif selanjutnya kembali disampaikan Wahyu kepada Ariyanto. Ariyanto lantas menyetujui permintaan tersebut dan langsung menyerahkan uang suap sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS)

Seusai itu, Wahyu langsung menyerahkan seluruh uang suap dari Ariyanto tersebut kepada Arif. Setelah penyerahan, Arif kemudian memberikan jatah sebesar USD50.000 kepada Wahyu sebagai jatah penghubung.

"Sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Mereka antara lain Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

x|close