Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO Bertambah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 00:06
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tersangka ialah MSY, yang merupakan social security legal Wilmar Group.

"Malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 April 2025 malam.

Usai ditetapkan tersangka, MSY akan ditahan. Penyidik Kejagung menahan tersangka selama 20 hari ke depan. MSY ditahan di Rutan Salemba.

Dengan penetapan ini, total tersangka suap kasus ini menjadi delapan orang. Empat di antaranya ialah hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kala itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta majelis hakim yang mengadili perkara itu. Mereka antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Selain empat hakim, dua pengacara terdakwa korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim yang mengadili.

Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Total suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar. Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.

x|close