Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditangkap Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 13:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim Djuyamto saat dipakaikan rompi tahanan. Hakim Djuyamto saat dipakaikan rompi tahanan.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan hakim Djuyamto (DJU), tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menitipkan tas ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

“Benar (Djuyamto menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 17 April 2025.

Tas itu, kata Harli kini telah diserahkan oleh satpam PN Jaksel kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, 16 April 2025.

“Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam, yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” tuturnya.

Soal waktu dan tujuan penitipan tas kepada satpam, Harli belum bisa mengungkapkan. Adapun saat ini tas tersebut telah disita oleh penyidik.

“Berita acara penyitaannya sudah ada,” ucapnya.

Diketahui, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim yang mengadili.

Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Total suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar. Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.

Total delapan orang jadi tersangka kasus suap ini. Mereka antara lain panitera Wahyu Gunawan, advokat tiga terdakwa korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim yang mengadili perkara yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta MSY yang merupakan legal PT Wilmar.

x|close