KPK Jelaskan Proses Penyitaan Motor Ridwan Kamil dan Titip Rawat Sesuai KUHAP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Apr 2025, 14:02
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyitaan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta titip rawatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga : Peringatan KPK ke Ridwan Kamil: Jangan Jual dan Ubah Motor Royal Enfield yang Disita

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, dalam proses titip rawat barang yang disita, dilakukan penandatanganan berita acara (BA) titip rawat penyitaan yang melibatkan penyidik KPK, penerima titip rawat, dan saksi.

"Dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan," ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika barang bukti dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka pihak yang menahan barang bukti harus segera menyerahkannya kepada penyidik atau penuntut dalam kondisi baik dan utuh, sesuai dengan keadaan saat barang bukti tersebut dititipkan.

Baca Juga : Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp222 Miliar Bank BJB

"Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihak yang menahan barang titipan harus merawat dan memelihara aset tersebut dengan baik. Jika ada biaya yang timbul, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada pihak yang menahan barang titipan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan bahwa penyitaan dan titip rawat barang sitaan pernah dilakukan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari (RW), mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Juga : Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Normal Setelah Diretas

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, serta menyita sepeda motor dalam proses penggeledahan tersebut.

(Sumber Antara)

x|close