Sekar Terima Uang Palsu dari Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Apr 2025, 14:03
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Sekar Arum Widara. Sekar Arum Widara.

Ntvnews.id, Jakarta - Eks artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), atau SAW, menerima uang palsu dari sindikat yang anggotanya telah ditangkap oleh personel Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ini terus kita dalami dan dikembangkan. Keterangan-keterangan itulah yang kita harus kembangkan. Jadi dari SAW mengaku B yang memberikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga : Pengakuan Terbaru Sekar Arum Soal Donasi Uang Palsu, Pengelola Istiqlal Buka Suara

Nurma menjelaskan bahwa B merupakan salah satu tersangka pengedar uang palsu yang telah diamankan oleh Polsek Tanah Abang pada Kamis 10 April lalu.

Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari para saksi dan terus memburu pelaku lainnya. Dalam pengakuan awal, Sekar Arum mengungkapkan bahwa dia baru sekali menggunakan uang palsu tersebut.

"Kalau dari pengakuannya baru sekali dan membelanjakan baru sekali, yaitu di mall salah satu wilayah Polres Metro Jaksel kemarin yang kita amankan," katanya.

Baca Juga : Sekar Arum Ngaku Sedekah Uang Palsu Rp 10 Juta, Pihak Istiqlal Bakal Diperiksa Polisi

Kepolisian mengungkapkan bahwa Sekar Arum Widara menerima uang palsu secara gratis dari temannya untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polres Metro Jaksel menangkap Sekar Arum Widara karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu 2 April sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga : Artis Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu dari Pemberian Teman Secara Gratis

Laporan tersebut tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

(Sumber Antara)

x|close