c. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat).
d. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang setelah mendapat perawatan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan masih dalam kondisi lemah.
e. Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan petugas kloter.
“Proses pemindahan jemaah haji lansia dan disabilitas non mandiri ke hotel transit berlangsung dua hari, 12 sampai 13 Juni 2024,” sebut Slamet.
“Pemindahan ke hotel transit sengaja dilakukan lebih awal agar tidak terburu-buru dan jemaah lebih nyaman. Fasilitas hotel juga kita buat senyaman mungkin seperti di rumah, konsepnya mirip apartemen," lanjut Slamet.
Ditambahkan Slamet, pihaknya telah menyiapkan sejumlah petugas untuk mendampingi jemaah selama di hotel transit. Mereka terdiri atas unsur PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pembimbing Ibadah (Bimbad), dan tusi layanan Lansia dan Disabilitas.
“Kita siapkan juga obat-obatan yang diperlukan, termasuk masker dan popok dewasa bagi lansia. Disiapkan juga kain ihram dan mukena untuk diberikan kepada jemaah yang membutuhkan,” papar Slamet.