5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ini Perannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 10:28
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil di Depok Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil di Depok (ANTARA/Ilham Kausar)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran mobil personel Polres Metro Depok di Pondok Ranggon pada Jumat lalu, 18 April 2025.

Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan yang dimiliki oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.

Baca Juga: Bengis! Anggota Ormas GRIB Jaya Tarik Briptu Z dari Jendela Mobil Polisi

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan, lima tersangka tersebut. Pertama, RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul petugas.

Mobil Polisi Dibakar Massa di Depok <b>(Instagram @warungjurnalis)</b> Mobil Polisi Dibakar Massa di Depok (Instagram @warungjurnalis)

Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

"Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak 'bakar-bakar' dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok," kata Wira.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.

x|close