Ntvnews.id, Jakarta - Dwi Agus Sumarsono Mantan Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018–2020 dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Askrindo tahun 2018–2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menuntut agar Dwi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer.
"Seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis 24 April 2025.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Dwi dihukum dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Lahan SMAN 1 Bandung
Dwi juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta, dengan memperhitungkan uang tunai sebesar Rp60 juta yang dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila Dwi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, JPU menuturkan bahwa harta benda Dwi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dalam hal Dwi tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, sambung JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti," jelas JPU.
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur PT Kalimantan Sumber Energi Alfian Rivai, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran Tahun 2018 Adi Kusumawijaya, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018–2019 Agus Hartana, yang juga mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.
Alfian dituntut pidana penjara yang sama dengan Dwi, yakni selama 12 tahun. Namun, dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang berbeda, yakni sebesar Rp169,9 miliar subsider 6 tahun penjara, setelah dikurangi dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp169,9 miliar dengan pembelian satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe 883 seharga Rp540 juta.
Kemudian, dikurangi pula dengan uang tunai sebesar Rp60 juta yang diterima oleh Dwi dan Rp200 juta yang diterima oleh Adi untuk membeli motor Harley Davidson Trike.
Sementara itu, Adi dan Agus dituntut agar dihukum dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun lamanya. Tetapi, hanya Adi yang dituntut agar dijatuhkan pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Biduan Dangdut Dilecehkan Grup Musik di Jember, Trauma Berat
Selain itu, Alfian, Adi, dan Agus turut dikenakan pidana denda yang sama dengan Dwi, yakni senilai Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dengan demikian, ketiganya juga dituntut agar dikenakan pasal yang sama dengan Dwi.
Dalam melayangkan tuntutan, JPU telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan keempat terdakwa telah menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni keempat terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyesali perbuatannya.
Dalam kasus tersebut, Dwi didakwa bersama-sama dengan Alfian, Adi, dan Agus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yakni melakukan proses penerbitan Kontra SKBDN.
Akibat perbuatan keempat terdakwa, terjadi kerugian keuangan negara melalui PT Askrindo sebesar Rp169,9 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021. (Sumber:Antara)