KPK Ungkap Motor Milik Ridwan Kamil yang Disita Kini Ada di Rupbasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 17:21
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang disita oleh penyidik, kini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

“Sudah. Hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: KPK Jelaskan Proses Penyitaan Motor Ridwan Kamil dan Titip Rawat Sesuai KUHAP

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, serta menyita sepeda motor dalam proses penggeledahan tersebut.

Pada Senin, 21 April lalu, KPK menyampaikan bahwa motor tersebut sudah dipindahkan, namun masih berada di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Janji Bakal Periksa Ridwan Kamil Secepatnya dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, terdapat pula pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca Juga: Ini Dalih KPK Belum Bawa Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp222 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close