Ntvnews.id, Jakarta - Motor klasik jenis Royal Enfield berwarna hitam limited edition milik Ridwan Kamil ikut disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di rumah eks gubernur Jawa Barat tersebut.
Namun sayangnya pada saat disita, motor klasik tersebut ternyata bukan kepemilikan Ridwan Kamil, melainkan menggunakan nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil)," tutur Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ke awak media, 26 April 2025.
Motor Royal Enfield tersebut juga tidak termasuk dalam aset kendaraan yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," sambungnya.
KPK menyita motor klasik dari rumah Ridwan Kamil tersebut dilakukan pada 10 Maret pada saat proses penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Dan saat ini kondisi motor kembali disorot usai diunggah oleh akun Lambe Turah dimana, terlihat petugas KPK memanaskan motor berwarna hitam tersebut.