Polisi Tangkap Pengacara yang Bawa Senpi dan Airsoft Gun, Begini Tampangnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2025, 12:32
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pengacara Bawa Senpi Pengacara Bawa Senpi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pengacara berinisial S (31) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam foto yang diterima, pengacara tersebut terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah saat penangkapannya, dengan tampak memiliki jenggot.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa S dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Sanksi hukum yang dihadapi adalah hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, S juga terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda yang besarnya dapat mencapai Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujar Susatyo dalam keterangannya yang dilansir pada Senin, 28 April 2025.

Pengacara S ditangkap setelah terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025. Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian merasa curiga bahwa pelaku membawa senjata api.

Sopir tersebut kemudian melapor kepada polisi yang tengah bertugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi, yang disembunyikan di tubuh S.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam mobil pelaku, termasuk satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta sejumput narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas juga menyita narkotika jenis ganja, sebuah pipet, sembilan tablet obat keras, dan enam unit telepon seluler.

x|close