Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi untuk pengajuan pemutihan ijazah atau pengambilan ijazah yang tertunda.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan bahwa pengajuan pemutihan ijazah hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria tersebut di antaranya yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain itu, pendaftar wajib berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan. Pemohon juga harus dalam kondisi tidak bekerja secara formal.
Khusus bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana bantuan KJP Plus untuk pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) telah didebit oleh pihak sekolah.
Pemprov DKI Jakarta dan Baznas Bazis DKI Serahkan Bantuan Penebusan Ijazah Tertahan Tahap I (Pemprov DKI/ ntvnews.id)
Pengajuan permohonan bantuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan di kota/kabupaten administratif sesuai domisili sekolah.
Persyaratan itu antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
Lalu, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa program pemutihan ini mencakup ijazah dari semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Dengan bantuan ini, para lulusan diharapkan dapat segera mengakses peluang di dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Pada tahap pertama, Pemprov DKI berhasil menebus sebanyak 117 ijazah dengan nilai total mencapai Rp596 juta berkat kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.
Tak berhenti di situ, Pemprov DKI akan kembali menebus ijazah untuk 250 lulusan tambahan pada minggu kedua Mei 2025.
(Sumber: Antara)