Arab Saudi Bakal Kasih Sanksi Tegas bagi Jemaah Haji Tanpa Izin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 11:11
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah jamaah haji asal Sumatera Barat tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada musim haji 1445 Hijriah. Sejumlah jamaah haji asal Sumatera Barat tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada musim haji 1445 Hijriah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penerapan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan kewajiban izin dalam pelaksanaan ibadah Haji, termasuk terhadap pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dilansir dari Kantor Berita Arab Saudi (SPA) pada Senin 28 April, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April–12 Mei), mencakup pengawasan ketat di wilayah Makkah dan area suci lainnya.

Baca Juga: Layanan Jemaah di Arab Saudi Siap, Apa Saja?

Sanksi pertama, berupa denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp89,5 juta), akan dikenakan kepada individu yang tertangkap menjalankan atau mencoba menjalankan ibadah Haji tanpa izin resmi.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berupaya masuk atau menetap di Makkah dan kawasan suci selama masa larangan tersebut.

Sanksi kedua, denda maksimal 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447,4 juta), akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melanggar aturan tersebut atau membantu mereka masuk dan tinggal di wilayah terlarang selama periode yang telah ditentukan.

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa sanksi akan dilipatgandakan bagi pelanggar berulang atau individu yang terlibat lebih dari satu kali.

Baca Juga: Arab Saudi Ingatkan Jamaah Indonesia Hanya Gunakan Visa Haji 2025

Sanksi serupa juga akan dikenakan kepada siapa pun yang mengangkut atau berupaya mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode larangan. Hal ini juga berlaku bagi individu yang menampung atau mencoba menampung mereka di berbagai jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud meliputi hotel, apartemen sewa, rumah pribadi, tempat penampungan, hingga lokasi pemondokan jemaah Haji. Tindakan menyembunyikan keberadaan para pelanggar atau memberikan bantuan lain yang memungkinkan mereka untuk tetap tinggal juga termasuk dalam kategori pelanggaran yang dikenai sanksi.

Denda akan berlipat ganda tergantung jumlah individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu selama periode tersebut.

Baca Juga: Kemenag Umumkan 130 Hasil Seleksi Petugas Haji Arab Saudi

Selanjutnya, individu yang menyusup secara ilegal untuk melaksanakan Haji—baik warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggal maupun penduduk setempat—akan dideportasi ke negara asal dan dikenakan larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Selain itu, pengadilan yang berwenang juga akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar, terutama jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, fasilitator, atau pihak yang terlibat langsung dalam pelanggaran.

(Sumber: Antara)

x|close