Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara ke DPR. RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan carry over dari periode sebelumnya.
Rapat penyerahan DIM ini dihadiri oleh Menkum Supratman, Sekjen Kementerian Pertahanan Letjen TNI Budi Utomo, hingga perwakilan Kementerian Perhubungan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pengelolaan Udara Endipat Wijaya.
"Pada kesempatan ini, kami mewakili Presiden menyampaikan urgensi, perlunya RUU tentang Pengelolaan Udara untuk disetujui sesegera mungkin menjadi UU," ujar Menkum Supratman dalam rapat di ruang Baleg DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Supratman menjelaskan, RUU ini akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Ia lalu menjabarkan lima urgensi pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Antara lain, belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara.
Lalu, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana negara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas. Kemudian, belum adanya ketentuan atau pengaturan tentang pelarangan wilayah udara dalam hukum positif Indonesia.
Selanjutnya, belum adanya ketentuan pemidanaan pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya bersifat administratif. Terakhir, belum ada pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam.
Supratman lalu menyerahkan draf RUU ke DPR dalam hal ini Baleg. Endipat menyebutkan ada tambahan 40 DIM yang akan dibahas oleh pihaknya.
"Terima kasih Pak Menkum kemarin kami dalam rapat internal kami sudah sepakat karena kami sudah ditugaskan dalam fraksi kami masing-masing untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Semua dari fraksi pada intinya menyetujui pembahasan yang tadi Pak Menteri sampaikan urgensi dari kepentingan UU ini sendiri," kata Endipat.
"Dari awalnya ada 300 DIM, yang berkaitan dengan substansi RUU sebanyak 29 DIM, DIM tambahan sebanyak 11 DIM. Jadi jumlah DIM yang akan dibahas nanti akan ada tambahan 40 DIM, tapi nanti (dibahas)," sambungnya.