A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo Diberhentikan - Ntvnews.id

Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo Diberhentikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 21:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Rektor Universitas Pancasila (UP),  Marsudi Wahyu Kisworo. Rektor Universitas Pancasila (UP), Marsudi Wahyu Kisworo. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Marsudi Wahyu Kisworo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP), efektif mulai Rabu, 30 April 2025. Keputusan ini dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani oleh Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

Menanggapi pemberhentian tersebut, Marsudi menduga hal ini berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor UP sebelumnya, ETH.

“Saya menduga ini ada kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor UP sebelumnya ETH,” ujarnya saat ditemui di Kampus UP Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

Marsudi juga mengungkapkan bahwa belum lama ini muncul dua korban baru yang melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual oleh ETH.

“Laporan ini lebih kuat lagi buktinya, karena ada rekaman CCTV-nya yang sudah disampaikan ke Mabes Polri,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa dirinya menolak keputusan pengurus yayasan yang ingin mengaktifkan kembali ETH sebagai dosen di lingkungan Universitas Pancasila. Penolakan itu, menurut Marsudi, turut memicu ketegangan antara dirinya dan pihak yayasan.

“Setelah kejadian ini, saya mendengar kabar santer bahwa dirinya akan segera dicopot dari Rektor UP. Mungkin saya dianggap yang mencari saksi kasus ETH, padahal saya tidak kenal dengan korban maupun pengacaranya,” ucapnya.

Marsudi menyesalkan proses pemberhentian dirinya yang menurutnya dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Ia mengklaim tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaan.

“Tiba-tiba saja saya dipanggil Yayasan dan diberikan SK pemberhentian Senin kemarin pukul 11.00 siang, tanpa saya bisa membela diri atau apapun juga,” tuturnya.

Padahal, menurut Marsudi, sesuai dengan Statuta Universitas Pancasila, evaluasi kinerja rektor merupakan wewenang Senat Universitas. Namun dalam kasus ini, ia menekankan bahwa pihak Senat sama sekali tidak dilibatkan.

(Sumber: Antara)

x|close