Ada Penipuan Modus Jual Saham-Kripto Via FB, Pelaku Warga Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Mei 2025, 22:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penipuan perdagangan saham dan kripto. (NTVNews.id) Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penipuan perdagangan saham dan kripto. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar penipuan dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook, dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.

"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Berdasarkan laporan para korban, termasuk yang dibuat di Polda Metro, kerugian yang ditimbulkan oleh aksi penipuan itu mencapai lebih dari Rp18,3 miliar. Sementara korbannya sejauh ini sebanyak delapan orang.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," tutur Roberto.

Ada dua pelaku yang ditangkap polisi, terkait kasus ini. Salah satunya ialah YCF, yang merupakan warga negara Malaysia. Sementara satu tersangka warga Indonesia, yakni SP.

"Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI)," jelas Roberto.

Adapun tersangka SP, berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas sebagai syarat pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan sejumlah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai embel-embel saham fiktif.

"Jadi YCF ini yang memberikan modal, dana kepada tersangka SP untuk proses pembuatan rekening-rekening dan perusahaan itu," jelas Roberto.

Lalu, kedua pelaku membawa semua dokumen perusahaan, rekening, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi (penipuan) secara online.

"Ada handphone, kartu SIM Indonesia. Nanti itu akan diberikan kepada jaringan mereka di Malaysia yang kemudian akan digunakan untuk melakukan online scam," kata Roberto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

x|close