Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perjudian melalui situs judi online (judol) h55.hiwin.care, yang menggunakan modus merchant agregator. Empat orang terkait situs judol tersebut ditangkap.
"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Wahyu mengungkapkan inisial hingga peran masing-masing pelaku. Tersangka pertama, DHS, ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.
"Berperan sebagai direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care," kata dia.
Lalu tersangka AFA, ditangkap di Kota Bogor pada 30 April 2025. Dia berperan sebagai direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care.
"Ketiga, RJ ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Utara, berperan sebagai penerima perintah dari tersangka inisial D, warga negara China yang sekarang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang), untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaski yang terintegrasi dengan website judi online," papar dia.
Terakhir, polisi menangkap warga negara China inisial QR. Ia ditangkap di Jakarta Barat pada 30 April 2025.
"Berperan sebagai pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya," jelas Wahyu.
Ia juga berperan dalam transaksi dan penukaran Rupaih ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening Cahaya Lentera Harmoni.
"Kemudian juga menjadi person in charge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia," tandas Wahyu.