3 Penagih Utang Diduga Rampas Motor Ditangkap Polda Banten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 17:32
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. (Antara)

Ntvnews.id, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan menyamar sebagai debt collector. Ketiga pelaku diketahui berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37).

"Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan perampasan motor dengan modus sebagai debt collector," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Senin, 5 Mei 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang melaporkan praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah hukum Polda Banten. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/Polda Banten.

Dian menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap saat tim Resmob Ditreskrimum tengah melakukan patroli dan memergoki mereka sedang memaksa korban menyerahkan sepeda motornya.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, dan satu lembar surat tugas yang berasal dari PT El Mina Langit Angkasa, sebuah perusahaan pembiayaan.

"Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan," ujar Dian.

Pasal 368 KUHP memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan, termasuk yang dilakukan atas nama penagihan utang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menekankan bahwa proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau lembaga pembiayaan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan ataupun intimidasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengalami atau menyaksikan praktik penarikan kendaraan secara paksa.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan berkedok penagihan. Masyarakat jangan takut untuk melapor,” ujar dia.

(Sumber: Antara)

x|close