Ntvnews.id, Jakarta - Fakta mengejutkan datang dari istri eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. Dia mengungkapkan jika pernah diminta sejumlah uang oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili suaminya di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengungkapan fakta ini disampaikan Seali setelah hakim Djumyanto ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Hakim Djumyanto diketahui pula merupakan salah satu hakim yang mengadili Hendra Kurniawan dengan vonis 3 tahun penjara.
Dalam unggahan Instastory di akun Seali @sealisyah yang dikutip NTVnews, Rabu 7 Mei 2025, dia menjelaskan mengenai permintaan uang oleh hakim Djumyanto tersebut.
Postingan Seali soal hakim Djuyamto (Instagram @sealisyah)
“Hakim Djumyanto ini, dia minta Rp2 miliar, apakah kita kasih? Tidak!” Tulis Seali.
Sikap ini diambil Seali lantaran mengikuti nasihat suaminya. “Prinsip ayah pada waktu itu, uang segitu akan lebih baik diberikan ke anak yatim piatu, duafa dan jompo, dari pada sekedar kebebasan duniawi, namun harus dengan sogok hakim. Lebih baik kita isi perut orang-orang kesusahan dan waktu akan menjawab semuanya,” kata Seali lagi.
Postingan Seali soal hakim Djuyamto (Instagram @sealisyah)
Sebelumnya, Seali juga sempat menyentil Hakim Djumyanto dan pengacara Marcella Santoso yang diketahui kuasa hukum salah satu anak buah Sambo yakni Arif Rachman. Dia curiga dengan vonis minimal yang diberikan hakim kepada Arif.