A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Mendadak Ganti Tessa Mahardika Sebagai Jubir, Ada Apa? - Ntvnews.id

KPK Mendadak Ganti Tessa Mahardika Sebagai Jubir, Ada Apa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 11:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti Tessa Mahardika Sugiarto dari kursi juru bicara. KPK menunjuk Budi Prasetyo sebagai juru bicara resmi. 

Sementara Tessa ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK yang sebelumnya dijabat Endar Priantoro. Endar kini menjabat Kapolda Kalimantan Timur.

“KPK memberi penugasan kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan KPK, sebagai pelaksana tugas guna mengisi posisi jabatan yang saat ini kosong,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Rabu, 7 Mei 2025.

Cahya menjelaskan, penunjukkan tersebut juga merupakan bagian dari upaya penyegaran, serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan secara optimal.

Baca Juga: Kata Kejagung-KPK soal Tak Bisa Lagi Jerat Bos BUMN Gegara UU Baru

Selain itu, Asep Guntur Rahayu yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan, kini telah ditunjuk menjadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Lalu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin ditunjuk menjadi Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Kemudian, Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Rino Haruno kini menjabat sebagai Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.

“KPK percaya bahwa pejabat yang ditunjuk akan segera beradaptasi dan melanjutkan agenda kerja sesuai amanat undang-undang dan kebijakan strategis KPK,” tutur Cahya.

Cahya berharap, penunjukan itu dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan efektivitas dan integritas kerja lembaga.

BUMN Bukan Penyelenggara Negara

Penggantian terjadi di tengah ramai isu Direksi dan Komisaris BUMN tak lagi disebut penyelenggara negara. KPK kini tak lagi bisa menangkap atau memenjarakan direksi maupun komisaris BUMN. Ini terjadi setelah berlakunya regulasi baru terkait BUMN, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara sejak 24 Februari 2025. KPK tengah mengkaji aturan ini. 

"Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik," ujar Tessa, Senin, 5 Mei 2025.

x|close