Ntvnews.id, Jakarta - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk tak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
“Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji illegal,” ujar Yusron B Ambary, dalam jumpa pers daring, Selasa, 6 Mei 2025.
“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Arab Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” imbuhnya.
Adapun jumpa pers digelar, untuk menyampaikan penjelasan resmi dari KJRI terkait 30 WNI yang diketahui telah tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Hasil penggalian informasi dengan salah satu rombongan WNI tersebut diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.
“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Yusron.
Menurut dia, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025. Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.
“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” tegasnya.
Sebelum ini, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman.
“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” ucapnya.
Yusron menambahkan, pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah. Mereka yang saat ini kedapatan tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah.
jemaah haji (IG MENAG)
“Kalau masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membawa mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” papar Yusron.
“Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” sambungnya.
Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, kata Yusron, Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal. Menrutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100 ribu riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji ilegal. Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah ilegal. Atau, mereka yang kendarannya dipakai untuk membawa jemaah ilegal.
“Ini sudah secara resmi disampaikan pamerintah Arab Saudi,” ucapnya.
“Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan,” imbuh Yusron.
Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal. “Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik menyampaikan bahaya akibat cara haji tanpa antre,” tandasnya.