Ntvnews.id, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan judi online. 2 tersangka tersebut juga ikut memfasilitasi pembayaran website online dan menyasar semua kalangan.
"Hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik, kami melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan dan semalam sudah ditangkap dua orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, 7 Mei 2025.
Kejahatan besar ini selalu diikuti oleh money laundry atau TPPU hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar seolah-olah aset yang diperoleh tersebut didapat dari hasil proses legal dan berusaha menyembunyikan dari aparat penegak hukum.
"Lebih miris lagi, banyak sekali anak-anak yang masih usia muda sudah terlibat dalam judi online, termasuk di dalamnya transaksi terbesar kalau tak salah itu justru nominalnya kecil tapi jumlahnya banyak," sambungnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Selain mengungkap jaringan perjudian online.
"Diharapkan bisa memberikan efek deteren pada para pelaku karena aset-asetnya kita sita dan terpenting mereka mudah-mudahan tak bisa beroperasi lagi," jelasnya.
Salah satu modus baru yang sering dipakai untuk judi online dan TPPU yakni mendirikan perusahaan cangkang tuk menampung uang hasil kejahatan judolnya itu. Mereka melakukannya melalui layanan transaksi digital, apakah itu melalui payment giveway, virtual acount, Qris, maupun melalui Krypto.
"Dalam hal ini kami telah melakukan pengungkapan TPPU dari tindak pidana asal perjudian online. Diawali laporan-laporan informasi terkait transaksi perjudian online selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga bisa ditelusuri dan ditemukan adanya dugaan praktik perjudian online dan TPPU," tandasnya.