Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Tahun 2025. Dalam dokumen ini, ditetapkan target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp51 triliun, meningkat signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp42 triliun.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Pengesahan RKAT BAZNAS, serta selaras dengan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan bahwa peningkatan target ini merupakan strategi penguatan zakat sebagai instrumen utama pengentasan kemiskinan ekstrem dan pembangunan kesejahteraan umat.
“Dengan target Rp51 triliun, kami berharap zakat mampu memberi dampak signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan dan memperluas jangkauan bantuan sosial secara tepat sasaran,” ujar Abu Rokhmad.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan RKAT yang berbasis regulasi, akuntabel, dan efisien.
“Penyusunan RKAT mengacu pada PMA 21 Tahun 2021 yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Ini penting agar setiap rupiah zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan berdampak nyata bagi para mustahik,” jelas Prof. Waryono.
Ia juga menyoroti perlunya integrasi data penerima manfaat agar penyaluran zakat lebih presisi dan tidak tumpang tindih.
“Kami mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperkuat validasi mustahik. Ini akan membantu meningkatkan efisiensi distribusi zakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.
Ketua BAZNAS RI, H. Noor Achmad, M.A., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kemenag dalam proses pengesahan RKAT 2025. Ia menegaskan bahwa BAZNAS siap untuk mengakselerasi penghimpunan dan penyaluran zakat sesuai target yang telah ditetapkan.
“Dukungan Kementerian Agama sangat berarti dalam pengesahan RKAT ini. Dengan target Rp51 triliun, BAZNAS siap memperluas sinergi dan memperkuat kolaborasi untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Noor Achmad menambahkan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak—pemerintah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan sektor swasta—akan terus diperluas. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada para muzaki agar kesadaran berzakat terus tumbuh.
“Zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tapi juga investasi sosial yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi umat. Edukasi kepada muzaki menjadi kunci untuk membangun budaya zakat yang berkelanjutan,” tutupnya.
Penetapan RKAT 2025 ini menjadi fondasi penting dalam mendorong tata kelola zakat nasional yang profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia.