Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp 479 miliar, yang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang itu diperlihatkan Kejagung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Nampak uang tersebut dibungkus plastik. Uang pecahan Rp 100 ribu itu, lalu ditumpuk. Tumpukan uang diduga hasil korupsi selanjutnya dijejerkan. Panjangnya diperkirakan sekitar 5 meter.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.
Penyidik Kejagung mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, akan mengirimkan uang ke Hong Kong.
"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," ujar Sutikno.
Ia mengatakan uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148. Setelahnya, uang tersebut disita.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," jelasnya.
Penampakan uang yang disita Kejagung terkait kasus TPPU Duta Palma.
"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," imbuh Sutikno.