Kado Hari Bhayangkara, Dedi Mulyadi Sebut Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 09:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Warga Bubarkan Umat Kristen yang Sedang Ibadah di Sukabumi Warga Bubarkan Umat Kristen yang Sedang Ibadah di Sukabumi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penetapan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Langkah hukum ini disebut Dedi sebagai "kado" spesial dalam momentum Hari Bhayangkara, 1 Juli 2025.

Melalui akun Instagram resminya, Dedi menyatakan rasa terima kasih atas respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti insiden intoleransi yang sempat menyita perhatian publik Jawa Barat.

"Kado Hari Bhayangkara. Sebanyak 7 orang tersangka sudah ditetapkan untuk kasus Cidahu, Sukabumi. Hatur nuhun. Bravo Kepolisian Indonesia," tulis Dedi Mulyadi di akun @dedimulyadi71, Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam pernyataan terpisah, Dedi juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi atas langkah cepat penanganan kasus ini.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Pelabuhanratu dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Tadi malam berdasarkan informasi yang saya terima sudah ditetapkan 7 tersangka perusakan rumah Ibu Nina yang berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," ujar politikus Gerindra tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan meminta masyarakat kembali menjunjung nilai toleransi.

"Salam untuk semuanya, mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita," lanjutnya.

Masih dalam suasana peringatan Hari Bhayangkara, Dedi juga mengunggah momen dirinya bersiap untuk menjadi inspektur upacara.

"Pagi hari ini saya sudah dandan rapih untuk jadi inspektur upacara," tulisnya.

Sementara itu, peristiwa perusakan rumah milik Ibu Nina di Desa Tangkil bermula dari kegiatan retret yang dilakukan oleh sekelompok pelajar pada Jumat pagi, 27 Juni 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah rumah singgah atau vila yang dikelola oleh YD (56).

"Ini acaranya baru dimulai ketika hari Jumat pagi. Biasanya kan kalau mulai acara itu kan ada buka (kegiatan), nyanyi (dan) doa," ujar YD dalam keterangannya pada Senin, 30 Juni 2025.

YD menjelaskan bahwa acara tersebut diikuti oleh sekitar 30–35 anak berusia 10–14 tahun, dengan pendamping orang dewasa sebanyak lima orang. Ia mengaku telah melapor kepada RT setempat dan bahkan diminta merekam aktivitas tersebut sebagai dokumentasi.

Namun, pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB, suasana berubah menjadi mencekam ketika sekelompok warga mendatangi lokasi dan melakukan perusakan, diduga karena mengira vila tersebut dijadikan tempat ibadah.

Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, mengungkap bahwa sebelum kejadian, pihak kepolisian telah menyambangi lokasi dan menyampaikan imbauan dari warga.

"Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB kami dapat informasi dari RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Kami bersilaturahmi ke sini. Maksud dan tujuannya hanya mengimbau bahwa rakyat (atau) warga menolak tentang kegiatan itu sendiri. Namun, beliau tidak menanggapi respons itu," jelas Endang.

Dijelaskan Endang, kegiatan di vila tersebut bukan yang pertama. Sepanjang 2025, sudah ada tiga agenda serupa di lokasi yang sama. Pada pertemuan kedua, warga mulai merasa terganggu. Hingga akhirnya, pada kegiatan ketiga, ketegangan memuncak dan terjadi perusakan.

"Begitu kami tidak menemukan titik temunya, kami kembalikan lagi ke MUI bagaimana harus menyelesaikan masalah ini. Baru juga kami mau mengonsep, ternyata sudah ada warga yang mendatangi (vila itu) dengan jumlah (massa) yang banyak," ujar Endang.

x|close