Istana Sebut Prabowo Belum Pertimbangkan untuk Terbitkan Perppu Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 22:12
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prasetyo Hadi Prasetyo Hadi (NTVnew.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terkait perampasan aset.

Prasetyo menerangkan bahwa pemerintah saat ini memilih untuk membangun komunikasi dengan DPR RI guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga: Belum Keluarkan Perppu Perampasan Aset, Mensesneg Sebut Prabowo Pilih Komunikasi dengan DPR

Di samping itu, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Dukungan tersebut telah disampaikan oleh Presiden Prabowo, salah satunya dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

“Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset, red.) ini kan turunannya,” tambah Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam sejumlah pertemuan dengan pimpinan partai politik, Presiden Prabowo turut mengangkat isu RUU Perampasan Aset sebagai salah satu topik yang dibahas bersama.

“Ini bukan belum didiskusikan Beliau. Jadi, pada saat pertemuan dengan ketum-ketum (ketua umum) partai, ini salah satu materi (yang dibahas),” tutur Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Yusril: Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025, saat merespons pertanyaan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Puan juga menekankan bahwa DPR RI tidak ingin proses pembahasan RUU KUHAP maupun RUU Perampasan Aset berlangsung terburu-buru.

"Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," kata Puan.

Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menargetkan bahwa RUU KUHAP dapat diselesaikan dalam tahun ini.

"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Adapun RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak hampir dua dekade silam, setelah pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008.

RUU ini sempat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada 2023, dan di tahun yang sama, Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI. Meski demikian, hingga kini RUU tersebut belum kembali dibahas secara resmi baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

x|close