Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini, Selasa, 13 Mei 2025 sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ini masih terkait renyah hari libur nasional yakni Hari Raya Waisak 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, dikutip Selasa, 13 Mei 2025.
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Di mana sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Serta mengacu Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3).
Walau demikian, pengguna jalan tetap diimbau untuk selalu menjaga keselamatan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
"#TemanDishub diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!," tandasnya.