MA Tolak PK Johnny Plate

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2025, 16:43
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Upaya hukum terakhir mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020–2022.

Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 dan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam amar putusan singkat disebutkan tegas "Tolak."

Baca Juga: Menkomdigi Imbau Waspada Modus Kejahatan BTS Fake

Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari tiga hakim agung, yakni Surya Jaya sebagai ketua, serta Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan ditolaknya PK ini, maka Johnny Plate tetap harus menjalani hukuman seperti yang diputuskan pada tingkat kasasi. Sebelumnya, pada 9 Juli 2024, MA juga menolak permohonan kasasi Johnny Plate melalui putusan Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024.

Dalam putusan kasasi itu, MA mempertegas bahwa satu unit mobil mewah Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Vonis terhadap Johnny Plate pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 November 2023, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024. Dalam putusan banding, Johnny tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Johnny juga dinaikkan. Dari semula Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, dengan ancaman tambahan kurungan 5 tahun jika tidak dibayar.

Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan BTS 4G di bawah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Proyek yang seharusnya memperluas akses internet ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) justru menjadi ladang korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.

Johnny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Antara

x|close