Kejagung Jamin Pengamanan TNI Tak Campuri Penegakan Hukum Jaksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mei 2025, 16:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini dikerahkan untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital Kejaksaan takkan mengganggu tugas dan fungsi jaksa di ranah hukum.

"Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," ujar Harli, Rabu, 14 Mei 2025.

Mengacu MoU yang telah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan TNI, kata Harli, prajurit hanya berfungsi menjaga beberapa objek vital milik kejaksaan di tingkat kota ataupun provinsi.

Baca Juga: Kejaksaan Dijaga TNI, DPR: Selaras dengan Asta Cita Prabowo

"TNI di satu sisi juga memiliki kewenangan untuk membantu pengamanan di kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam UU TNI yang menjelaskan tentang pengamanan objek vital," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI Pasal 7 ayat (2), kata dia TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis. UU tersebut, kata dia sekaligus menjadi pembatas wewenang TNI dalam menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.

Harli mengungkapkan, beberapa kali TNI juga pernah menurunkan prajurit untuk pengamanan atas dasar permintaan kejaksaan.

Baca Juga: Respons Kapolri dan Menteri Hukum soal TNI Jaga Kejaksaan

Upaya itu, kata dia, terbukti efektif dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi jajaran kejaksaan dalam bekerja.

"Dengan adanya MoU, salah satu poinnya di situ adalah TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan kepada pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya," tandas Harli.

x|close