Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas tata kelola ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan pedoman baru mengenai pelaksanaan Dam atau Hadyu, yang kini wajib dilakukan oleh para petugas haji melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
"Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji," ujar Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Kemenag Ungkap 8 Calon Haji Meninggal Dunia, Pastikan Pelayanan Maksimal
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu, yang ditandatangani pada 21 April 2025.
Aturan ini muncul sebagai respons atas perlunya pengelolaan Dam yang lebih tertib, transparan, dan berdampak sosial positif.
Untuk para petugas haji, ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Mekanisme pembayaran Dam dilakukan hanya melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180.
Setelah membayar, petugas wajib menyerahkan bukti transaksi kepada Baznas. Verifikasi akan dilakukan oleh Baznas, dan bukti pembayaran resmi akan dikembalikan kepada petugas sebagai bagian dari dokumentasi haji. Seluruh data pembayaran kemudian direkap oleh Baznas dan dilaporkan ke Kemenag sebagai bentuk transparansi.
Besaran Dam tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2.520.000.
"Kami mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini, membayar hanya melalui rekening resmi, dan menyimpan bukti transaksi dengan baik," kata Fauzin.
Berbeda dengan petugas haji, calon jamaah tetap diberikan keleluasaan dalam memilih mekanisme pembayaran Dam. Mereka dapat melaksanakan Dam melalui Baznas maupun lembaga resmi lainnya yang terpercaya.
Sumber: Antara