Gercep, Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Penyebar Konten 'Fantasi Sedarah'

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 15:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Grup Facebook Fantasi Sedarah Grup Facebook Fantasi Sedarah (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah cepat dengan memblokir enam grup Facebook yang menayangkan konten bertema "Fantasi Sedarah", setelah grup-grup tersebut menjadi viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Grup tersebut menjadi sorotan karena berisi konten dewasa yang menggambarkan fantasi seksual terhadap anggota keluarga sendiri, bahkan menyasar anak-anak di bawah umur.

“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan resmi, Jumat, 16 Mei 2025.

Alexander menuturkan bahwa komunitas tersebut terbukti menyebarkan konten yang mengganggu ketertiban sosial dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan tegas ini pun mendapatkan perhatian publik karena menyangkut pelanggaran serius terhadap hak anak.

Ia menekankan bahwa keberadaan konten seperti ini bisa memberikan dampak buruk bagi tumbuh kembang anak, baik secara mental maupun emosional, sehingga negara perlu hadir dalam memberikan perlindungan yang kuat terhadap anak-anak di ruang digital.

Selain pemblokiran, Kemenkomdigi juga melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan induk Facebook, yaitu Meta, untuk menanggulangi penyebaran paham yang bertentangan dengan norma masyarakat.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuh dia.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis dalam menggandeng pihak platform untuk membatasi ruang gerak kelompok-kelompok menyimpang di internet.

Pemutusan akses terhadap konten negatif ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara platform digital untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari konten berbahaya serta memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang positif dan aman.

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan perlindungan,” kata Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang, serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ruang digital nasional yang lebih sehat dan ramah bagi generasi muda. Ia juga menggarisbawahi bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan tepercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” kata Alexander.

TERKINI

Load More
x|close