Ntvnews.id, Jakarta - Berniat mengobati penyakitnya, seorang perempuan di Bekasi malah jadi korban pelecehan. Pelaku merupakan kakek yang mengaku bisa mengobati korban.
Pelaku adalah Murtan (61), pemilik Saung Dzikir Al-Zikra di Jatimurni, Pondok Melati.
Polisi yang mengusut kasus ini, kini telah menetapkan Murtan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Murtan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
"Saat diperiksa sebagai terlapor, langsung kami naikkan status ke penyidikan dan lakukan penahanan hari ini," ujarnya.
Murtan diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan yang datang untuk pengobatan spiritual, dengan modus pembersihan energi negatif. Korban diajak berbincang pribadi di saung sebelum pelecehan terjadi.
Polisi sudah memeriksa sembilan saksi dan menerima laporan dari satu korban. Berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait, Murtan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.